PPPK TUNTUT PEMERINTAH TRANSPARAN SOAL GAJI PPPK
Penetapan tanggal surat perintah menjalankan tugas atau SPMT, yang tidak sesuai masa kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, makin menjadi polemik. Sebab, kebijakan pemerintah daerah atau pemda tersebut membuat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K merugi.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia atau FHNK2I, Raden Sutopo Yuwono, mengaku prihatin dengan kondisi ini. Kami prihatin melihat kawan-kawan yang akan mendapatkan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K, dan surat keputusan atau SK, nanti Juli 2022. Belum lagi ada yang kontrak kerjanya 1 Februari, tetapi surat perintah menjalankan tugas atau SPMT baru 1 Mei. Dia mempertanyakan masalah 14 bulan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2021, yang sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum atau DAU, tahun ini. Dana tersebut bahkan sudah di-earmarked, artinya tidak bisa digunakan kecuali untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2021. Namun, nyatanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2021, baru diangkat di 2022.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X, dewan perwakilan rakyat republik indonesia atau DPR RI, Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau Dirjen GTK Kemendikbudristek, Iwan Syahril, sudah terang-terangan menyebutkan dana gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, di dana alokasi umum atau DAU 2021, belum dikembalikan kepada negara. Namun, anehnya ketika gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, di dana alokasi umum atau DAU 2021, belum dikembalikan, pemerintah daerah atau pemda, malah menetapkan surat perintah menjalankan tugas atau SPMT, di atas Januari 2022. Ada pula yang sampai Juli baru ditetapkan. Oleh karena itu, Sutopo meminta transparansi dari pemerintah pusat maupun daerah soal gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang sudah dialokasikan di ana alokasi umum atau DAU 2022, untuk 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya atau THR, dan gaji ke-13. Bila memang sudah diberikan pusat kepada daerah, seharusnya surat perintah menjalankan tugas atau SPMT, tetap dihitung 1 Januari 2022, meskipun surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK P3K, diberikan Februari, Maret, April, Mei atau Juli. Sebab, surat perintah menjalankan tugas atau SPMT ini menjadi penentu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, dibayar gajinya.
Sutopo meminta pemerintah harus memperlakukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2021, sama seperti angkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2019. Walaupun surat keputusan atau SK, diterima Juli 2021, tetapi gaji dirapel sejak Januari. termasuk tunjangan hari raya atau THR, dan gaji ke-13 pun tetap diberikan. Jangan main-main dengan anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, karena itu uang negara," ucapnya.
Sutopo mengingatkan pemerintah, para guru honorer yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2021, sangat berharap mendapatkan tunjangan hari raya atau THR, karena kebutuhan meningkat. Kalaupun belum bisa diberikan bulan ini, pemerintah harus membayarkan setelah lebaran.
Beruntung bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang punya usaha sehingga punya jalan keluar menghadapi Lebaran. Namun, bagaimana dengan honorer yang hanya mengandalkan gaji, tidak punya sampingan. Kami minta pemerintah pusat memberikan edaran kepada pemerintah daerah atau Pemda, agar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, diberikan penuh karena sudah dialokasikan anggaran pendapatan belanja negara atau APBN, sejak 2021. Jika tidak diberikan, Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia atau FHNK2I, meminta ada sanksi tegas kepada pemerintah daerah atau pemda, untuk mengembalikan uang gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, di dana alokasi umum atau DAU 2021, dan 2022, untuk kemudian ditransfer lansung oleh pusat ke masing-masing rekening guru. Sebaiknya pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru diambil alih pusat agar tidak menjadi polemik seperti sekarang.
0 Response to "PPPK TUNTUT PEMERINTAH TRANSPARAN SOAL GAJI PPPK"
Post a Comment