KRITERIA ASN PNS DAN PPPK TIDAK DAPAT THR DAN GAJI KE 13 TAHUN 2022
Informasi resmi telah dikemukakan dari Menteri Keuangan atau kemenkeu, mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk Guru, aparatur sipil negara atau ASN, tentara nasional indonesia atau TNI, hingga polisi republik indonesia atau POLRI.
Baru – baru ini Kementerian Keuangan atau kemenkeu, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau permenkeu RI, Nomor 75/PMK. 05/2022, Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pemerian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13, Kepada Aparatur Negara atau ASN, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Dalam peraturan ini tertadapat satu informasi yang kurang membahagiakan yaitu terdapat dalam Pasal 5. yang menjelaskan tentang, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil atau PNS, Prajurit tentara nasional indonesia atau TNI, dan Anggota polisi republik indonesia atau Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ayat (1), huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal,
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau,
b. Sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sehingga terdapat dua kategori yang nantinya tunjangan hari raya dan gaji ke 13, tidak dapat diberikan, yaitu yang tersebut di atas. Ini sudah menjadi ketetapan Menteri Keuangan atau kemenkeu, yang akan mulai di tetapkan pada tahun ini.
Lalu pertanyaan selanjutnya, Siapa yang berhak menerima tunjangan hari raya 2022, dan gaji ketiga belas tahun 2022 ?
Dalam Pasal 2, dijelaskan, bahwa, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13, Tahun 2022, kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Yang kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 3, yang berisi mengenai yaitu,
Aparatur Negera sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas,
1. pegawai negeri sipil atau PNS, dan Calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
2. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
3. Prajurit tentara nasional indonesia atau TNI.
4. Anggota polisi republik indonesia atau Polri, dan,
5. Pejabat Negara.
Sehingga kesimpulannya, selain dari 2 kategori berikut ini,
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau,
b. Sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Aparatur sipil negara atau ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR, adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
0 Response to "KRITERIA ASN PNS DAN PPPK TIDAK DAPAT THR DAN GAJI KE 13 TAHUN 2022"
Post a Comment