USULAN PERUBAHAN SUMBER ANGGARAN GAJI PPPK

USULAN PERUBAHAN SUMBER ANGGARAN GAJI PPPK

    Sumber anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, selama ini adalah dari dana alokasi umum atau DAU, yang dikelola oleh pemerintah daerah atau pemda. Penggunaan dana alokasi umum atau DAU, sebagai sumber pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, dikritik oleh Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia atau PHK2I, Kabupaten Garut, Dudi Abdullah, kementerian keuangan atau Kemenkeu, dan kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi atau Kemendikbudristek. 

    Sebaiknya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru jangan melalui dana alokasi umum atau DAU,  karena Menurut dia, ada potensi penggunaan yang tidak tepat jika sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, tetap menggunakan dana alokasi umum atau DAU. Misalnya, pemerintah daerah atau pemda, bisa lebih leluasa untuk mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Oleh karena itu, Dudi mengusulkan agar sumber anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, diubah ke dana alokasi khusus atau DAK nonfisik, karena akan membuat pemda tidak bisa mengubah anggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti halnya tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

    Dana alokasi umum atau DAU, masih bersifat umum sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman dalam pengelolaan dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. pemerintah daerah atau, Pemda berpikir tidak ada dana gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, apalagi di daerah banyak kebutuhan lain. Itu sebabnya, pemda masih enggan mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022. Ironisnya, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2021, yang sudah direkrut pun masih banyak belum diangkat.

    Fakta saat ini daerah cenderung menghindari pembayaran tunjangan hari raya atau THR, karena memikirkan dananya. Padahal, tunjangan hari raya atau THR ini sudah dianggarkan pemerintah di dana alokasi umum atau DAU 2022. Jika pelaksanaan operasional atau pos, anggarannya tidak diubah, dia khawatir akan banyak honorer yang tidak terakomodasi, bahkan guru honorer yang sudah lulus passing grade tanpa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2021. Ini tentu saja bertentangan dengan misi pemerintah yang ingin tidak ada lagi honorer di 2023, tetapi yang ada hanya pegawai negeri sipil atau PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Oleh karena itu, perlu ada perubahan demi menyelamatkan nasib seluruh honorer.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "USULAN PERUBAHAN SUMBER ANGGARAN GAJI PPPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel