FAKTA POLEMIK GAJI PPPK
Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2021, masih menjadi polemik. Sampai saat ini masih banyak daerah yang belum menyerahkan surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK P3K, meskipun angkanya sudah lebih dari 80 %.
Pengurus Dewan Pengurus Daerah Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia atau DPD FHNK2I, Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia atau PGHRI, Jawa Tengah, Afni Abdur Rozaq, mengaku telah bertemu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, Kabupaten Pemalang, untuk menanyakan masalah anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2021. Sebab, sampai saat ini sebanyak 1.232, yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, tahap 1 dan 2 belum mendapatkan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI P3K, dan Surat keputusan atau SK. Saya penasaran saja mengapa sampai saat ini kami belum diangkat, padahal yang lain sudah terima Surat keputusan atau SK, gajian, tunjangan kinerja daerah, dan tunjangan hari raya, tutur Afni. Afni juga meminta transparansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, soal 14 bulan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, yang digembar-gemborkan pemerintah sudah masuk dana alokasi umum atau DAU. Jangan sampai guru honorer dirugikan dengan berbagai statement yang berseliweran di media. Betapa terkejutnya Afni, setelah pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, membuka fakta sebenarnya bahwa apa yang disampaikan pemerintah pusat dan Komisi 10, dewan perwakilan rakyat republik indonesia atau DPR RI, tidak sesuai.
Ternyata dari gaji kotor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru sekitar Rp 4,5 juta per orang, pemerintah pusat hanya menanggung Rp 1,5 juta. Lah, bagaimana bisa dari Rp 4,5 juta, yang ditanggung anggaran pendapatan belanja negara atau APBN, hanya Rp 1,5 juta. Otomatis pemerintah daerah atau Pemda, harus nombok Rp 3 juta, berat banget itu.
Menurut Afni, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pemalang, tetapi merata di seluruh daerah. Wajar saja kalau akhirnya banyak daerah yang memperlambat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru tahap 1 dan 2. Guru honorer yang dikenal sangat vokal ini meminta pemerintah untuk tidak bermain kata-kata yang malah membuat suasana tambah gaduh. Jika memang anggaran yang diberikan full dari anggaran pendapatan belanja negara atau APBN, Afni yakin proses pengangkatannya tidak berjalan lambat. Sebagai solusinya, dia menyarankan pemerintah pusat duduk bersama dengan pemda untuk membahas masalah anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K ini. Diketahui, komponen gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, selain gaji pokok ada beragam jenis tunjangan.
0 Response to "FAKTA POLEMIK GAJI PPPK"
Post a Comment