Nasib Fresh Graduate pada PPPK dan CPNS 2023. Cerah atau Suram?

Lantas bagaimana nasib fresh graduate FKIP pada PPPK guru dan CPNS 2023?

Jika merujuk pada Juknis Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022, terdapat 9 syarat umum salah satunya tentang kualifikasi pendidikan.

Disebutkan, untuk kualifikasi pendidikan yakni minimal S1/D4 sesuai dengan persyaratan. Namun pada Juknis disebutkan, dalam pemenuhan guru akan mendahulukan pelamar prioritas, dan pada pelamar prioritas tersebut tidak ditujukan bagi fresh graduate FKIP yang belum terdaftar Dapodik.

Akan tetapi bisa saja lulusan FKIP yang belum terdaftar Dapodik melamar PPPK guru, dan nantinya masuk pada kategori pelamar umum.

Syaratnya, haruslah lulusan FKIP tersebut lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPK Kemdikbud.

Anda bisa mengetahui juknis tersebut dengan mengklik link DISINI

Tidak hanya itu, fresh graduate juga masih berkesempatan mengikuti PPPK teknis dengan memperhatikan persyaratan pelamar PPPK teknis.

Disisi lain, pada seleksi CPNS 2023, fresh graduate FKIP masih memiliki peluang untuk mendaftar CPNS 2023 dan jadi ASN PNS 2023.

Hasil Rapat Kerja Kemenpan Rb dengan Komisi X DPR RI pada 24 Mei 2023, disebutkan total kebutuhan formasi pada seleksi CPNS 2023 yakni :

  • CPNS Dosen : 15.858 formasi
  • CPNS tenaga teknis lainnya : 18.595 formasi.

Baca juga: CEK!!! Persyaratan PPG Daljab Kini Lebih Mudah!

Jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 terkait pelamaran, persyaratan pelamaran sebagaimana pasal i, akan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dengan demikian, jika fresh graduate FKIP ingin melamar CPNS 2023 perlu memenuhi semua persyaratan pelamaran CPNS terlebih dahulu, salah satunya perihal linieritas ijazah.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Nasib Fresh Graduate pada PPPK dan CPNS 2023. Cerah atau Suram?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel