Evaluasi Pendataan Non ASN 2022 Tentang Status Honorer Jadi PPPK Di PPPK 2022
29 November 2022
Add Comment
Setidaknya terdapat 7 poin penting yang menjadi Kesepakatan KemenPAN-RB dan Kepala Daerah yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga : Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes pada PPPK 2022
7 poin hasil rapat koordinasi diantaranya sebagai berikut :
- MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku PPK untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.
- MenPAN-RB, Anas juga meminta bupati di tiap daerah untuk mengirimkan SPTJM kepada BKN.
- SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
- MenPAN-RB, Abdullah Anas mendorong agar Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
- Menteri anas memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan BPKP guna pengawasan data yang diajukan Pemda.
- Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga honorer yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan. Dalam poin ke 6 ini MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer.
- Setelah proses selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat MenPAN-RB.
0 Response to "Evaluasi Pendataan Non ASN 2022 Tentang Status Honorer Jadi PPPK Di PPPK 2022"
Post a Comment