Evaluasi Pendataan Non ASN 2022 Tentang Status Honorer Jadi PPPK Di PPPK 2022

Setidaknya terdapat 7 poin penting yang menjadi Kesepakatan KemenPAN-RB dan Kepala Daerah yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga : Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes pada PPPK 2022

7 poin hasil rapat koordinasi diantaranya sebagai berikut :

  1. MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku PPK untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.
  2. MenPAN-RB, Anas juga meminta bupati di tiap daerah untuk mengirimkan SPTJM kepada BKN.
  3. SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
  4. MenPAN-RB, Abdullah Anas mendorong agar Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
  5. Menteri anas memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan BPKP guna pengawasan data yang diajukan Pemda.
  6. Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga honorer yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan. Dalam poin ke 6 ini MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer.
  7. Setelah proses selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat MenPAN-RB.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Evaluasi Pendataan Non ASN 2022 Tentang Status Honorer Jadi PPPK Di PPPK 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel