Solusi Penyelesaian Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Membebani Pemda
Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer
Persoalan tenaga honorer yang belum diangkat semua menjadi ASN PPPK tahun 2022 masih menjadi pembahasan.
KemenPAN RB memberikan bocoran solusi pengangkatan semua tenaga honorer.
Azwar Anas, MenPAN RB menyampaikan bahwa permasalahan tenaga honorer bukanlah hal yang mudah.
Sebab pihaknya masih perlu untuk memetakan tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Seperti diketahui peraturan mengenai tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari Instansi Pemerintah telah diterbitkan.
Di mana hanya terdapat 2 pegawai pemerintah di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Dalam hal ini, penghapusan tenaga honorer juga menuntut penyelesaian yang harus dipecahkan oleh Pemerintah.
Baca Juga : 7 Kategori Tenaga Honorer Dihapus dari Datebase Pendataan Non ASN BKN
Selain itu, Azwar juga menyampaikan bahwa dari seluruh kategori tenaga honorer berdasarkan jabatan harus memilih mana yang lebih genting.
Menyadari hal itu, Azwar mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji dan memotret persentase ASN di Indonesia dan negara lain.
Azwar menyampaikan bahwa banyak Bupati yang tidak mampu untuk membayar gaji tenaga honorer, jika penggajiannya harus dipatok Rp. 5 juta.
Dalam hal ini, Azwar menyebutkan bahwa ke depan akan ada salary range yang akan dipakai untuk penggajian tenaga honorer.
0 Response to "Solusi Penyelesaian Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Membebani Pemda"
Post a Comment