Syarat Guru Non Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan
Jadi syarat tersebut yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan ingin mendapatkan sertifikat.
Guru non sertifikasi bisa bersiap-siap untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 sehingga para guru akan bisa mendapatkan sertifikasi yang sudah diinginkan dari sejak lama.
Kemudahan yang diberikan oleh Kemendikbud ini jangan sampai disia-siakan oleh guru sehingga dengan adanya kesempatan ini para guru bisa mendapatkan sertifikasi baru.
Baca Juga: Kebijakan KemenPAN-RB dalam Menyelamatkan Nasib Non ASN 2023
Dengan satu step guru mengikuti program PPG maka kesempatan terbuka lebar guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sehingga diakui secara profesinya sebagai guru dan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang layak untuk kesejahteraan guru.
0 Response to "Syarat Guru Non Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan"
Post a Comment