Formasi CPNS 2023 dengan Gaji dan Tunjangan Nominalnya Fantastis

Pasal 4 berisi tentang:

  1. Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
  2. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 menjelaskan tentang:

  1. Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 berisi tentang:

  1. Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
  2. Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 berisi tentang:

  1. Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    • Tindakan pengawalan
    • Perlindungan terhadap keluarga.

Tunjangan Hakim Tingkat Banding

Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A.

  • Ketua/Kepala Rp 40.200.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
  • Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000
  • Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000.

Baca juga: 6 PRIORITAS Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Tunjangan Hakim Tingkat Pertama

Tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan, yang terbagi menjadi Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator), Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Kelas IB, dan Pengadilan Kelas II B.

Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta. Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Formasi CPNS 2023 dengan Gaji dan Tunjangan Nominalnya Fantastis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel