Kategori Guru Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Sertifikasi

Merujuk pada Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah, terdapt 6 alasan mengapa tunjangan dapat diberhentikan. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan dapat diberhentikan jika guru sertifikasi sebagai peneriman tunjangan meninggal dunia, pemberhentian tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya
  2. Tunjangan diberhentikan dan dapat gagal di cairkan lagi untuk guru yang telah memasuki batas usia pensiun. Hal ini sama halnya seperti aturan penghentian tunjangan untuk guru yang meninggal dunia, tunjangan akan diberhentikan pada bulan berikutnya
  3. Tunjangan gagal di cairkan untuk guru yang telah mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik sesuai dengan keinginan ataupun permintaannya sendiri. Tunjangan akan diberhentikan pada bulan itu juga
  4. Guru dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tunjangan profesi guru akan batal di cairkan di bulan berkenaan
  5. Guru yang memperoleh tugas belajar dari pemerintah, pembayaran tunjangan profesi guru ini juga akan diberhentikan pada saat guru melaksanakan tugas belajar tersebut
  6. Tunjangan akan batal dicairkan untuk guru yang tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai seorang guru. Pemberhetnian tunjangan akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru Cair Silakan Cek Rekening Anda Sekarang

Selanjutnya para guru juga harus mengetahui jadwal pencairan tunjangan ini, berikut jadwal lengkap pencairannya:

  • Pembayaran pada triwulan 1 bulan Maret dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 28/29 Februari 2023
  • Pembayaran pada triwulan 2 bulan Juni dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Mei 2023
  • Pembayaran pada triwulan 3 bulan September dengan dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Agustus 2023
  • Pembayaran pada triwulan 4 bulan November dengan mensinkronisasikan data pada tanggal 31 Oktober 2023.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Kategori Guru Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Sertifikasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel