Jam Kerja PNS dan PPPK Di Bulan Ramadhan 1444 H
Lebih lanjut lagi telah disebutkan bahwa mengenai jam kerja yang efektif untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu selama bulan Ramadhan 1444 Hijiriah.
Pejabat Pembina Kepegawiaan atau PPK pada instansi peemrintah juga sudah dimintai untuk menyesuaikan pada zona waktu wilayah masing masing.
PPK juga diharuskan agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H ini dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pada ASN dalam organisasi.
Agar lebih jelas lagimaka berikut merupakan rekap jam kerja ASN 2023 terbaru selama bulan Ramadhan 1444 hijiriah.
Untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja yakni sebagai berikut.
Senin hingga Kamis
- Jam kerja mulai jam 08.00 sampai 15.00 WIB
- Istirahat mulai jam 12.00 sampai 12.30 WIB.
Hari jumat
- Jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB
- Jam istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja sebagai berikut.
Senin sampai Kamis dan Sabtu
- Jam kerja mulai jam 08.00 sampai 14.00 WIB
- Jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB
Baca Juga: PENGUMUMAN Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023
Jumat
- Jam kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
- Jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
0 Response to "Jam Kerja PNS dan PPPK Di Bulan Ramadhan 1444 H"
Post a Comment