Kategori Guru Honorer Akan Mendapatkan Kenaikan Tunjangan
Kemudian Kemdikbud Ristek merilis kebijakan baru yaitu Persekjen nomor 8 tahun 2021, disebutkan adanya perubahan jumlah TPG bagi guru non PNS, yaitu:
- Bagi guru mendapatkan TPG yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing setiap bulan bagi yang sudah mempunyai SK inpassing
- Bagi guru mendapatkan TPG sejumlah Rp1.500.000 per bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing.
Dalam Persejen tersebut, disebutkan pula bahwa bagi guru berstatus honorer atau non PNS, kemudian saat nantinya lulus menjadi PPPK, maka akan terima tambahan tunjangan.
Dimana, dalam Persekjen nomor 18 tahun 2021, disebutkan bahwa penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, akan mendapatkan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Apabila sebelumnya guru yang berstatus honorer kemudian dinyatakan lulus dan menjadi PPPK maka nantinya akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Baca Juga: Penjelasan Terbaru tentang Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru
Perlu diketahui apabila merujuk pada daftar tabel gaji Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK, bagi PPPK golongan IX yakni guru S1 PPPK akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp 2.966.500.
Sehingga bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK, akan secara otomatis mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete