RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023 Mengapa?

Pasal yang Bermasalah pada RUU Sisdiknas

Tunjangan Profesi Guru

Jika melihat pada Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak terdapat satupun klausul yang menyebutkan hak Tunjangan Profesi Guru yang akan diterima oleh guru.

Pasal ini hanya menyebut “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.” Menurut P2G, hal tersebut berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen tersebut, pemerintah secara gamblang mencantumkan pasal terkait Tunjangan Profesi Guru.

Pada Pasal 16 ayat 1 menyebutkan pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada ayat 2 tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan pemerintah pusat atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Pada ayat 3 menyebutkan tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Jika melihat perbandingan kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen jelas nampak bahwa RUU Sisdiknas berpotensi merugikan jutaan guru di Indonesia.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Serta Juknis Gaji Dan Tunjangan PPPK 2023, Cek Selengkapnya!!! 

Tidak Tercacntumnya Madrasah Sebagai Satuan Pendidikan

Rancangan Undang-Undang ini sempat nemuai kontroversi yang disebabkan oleh tidak tercantumnya madrasah sebagai satuan pendidikan.

Pada draf awal RUU tersebut, satuan pendidikan hanya dibedakan berdasarkan jenjang yaitu Sekolah dasar atau SD diganti dengan jenjang pendidikan dasar, sekolah menengah pertama atau SMP diganti dengan jenjang pendidikan menengah, lalu madrasah diganti dengan pendidikan keagamaan.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023 Mengapa?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel