RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023 Mengapa?
Hilangnya kata satuan pendidikan dalam RUU Sisdiknas tersebut menuai kontroversi. Beberapa pihak mulai dari pakar pendidikan hingga parlemen mengkritik keras kejadian tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim yang didampingi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Penamaan instansi pendidikan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan pada bagian penjelasan, hal tersebut dimaksudkan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat pada tingkat undang-undang sehingga akan lebih dinamis dan fleksibel.
Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Wajib Miliki Kartu Sakti PPPK
Setelah berselang lima bulan, tim penyusun RUU Sisdiknas tersebut kembali mengeluarkan draf terbaru yang berisi penambahan penjelasan setiap satuan pendidikan, termasuk madrasah.
0 Response to "RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023 Mengapa?"
Post a Comment