4 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Sebelum Honorer Dihapus Tahun 2023

2 faktor Honorer Diangkat Jadi PNS

1. Bidang Pekerjaan yang Dijalani

Menurut RUU ASN, bidang kepegawaian pada bidang bekerja juga mempengaruhi prioritas pengangkatan seorang PNS, hal ini tertuang dalam ayat 3 Pasal 131A.

Menurut RUU ASN, karyawan yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian, diberikan preferensi dalam pengangkatan PNS. 

Nantinya, pemerintah pusat akan langsung mengangkat honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi standar sebagai PNS.

2. Jangka Seberapa Lama Honorer Bekerja

Pasal 131 Menurut ayat 3 RUU ASN, karyawan yang paling berpengalaman dan bekerja paling lama akan diberikan preferensi prioritas untuk diangkat.

Akibatnya, tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, pegawai honorer, dan pegawai tidak tetap dengan masa kerja paling lama akan mendapat prioritas untuk segera diangkat menjadi pegawai negeri.

Namun, batas usia pensiun pegawai dalam pasal 90 juga diperhitungkan ketika pengangkatan menjadi PNS.

Usia pensiun maksimum untuk PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 2014 pada Pasal 90 yaitu, 58 tahun bagi karyawan administrasi dan 60 tahun bagi karyawan pimpinan tinggi.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Serta Juknis Gaji Dan Tunjangan PPPK 2023, Cek Selengkapnya!!! 

Serta sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh hukum dan aturan yang berlaku bagi pejabat fungsional.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "4 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Sebelum Honorer Dihapus Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel