Segera Laporkan Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Dapat Sanksi
Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni, maka pihak sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1.
Apabila pihak sekolah tidak mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1 pada tahun anggaran 2023, maka satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan BOSP tahap 2 pada tahun anggaran 2023 karena rekomendasi penyaluran tahap 1 hanya sampai pada bulan Juni.
Adapun pelaporan penggunaan dana BOSP yang dimaksud yaitu untuk dana BOSP tahap 3 pada tahun anggaran 2022.
Untuk pelaporannya sendiri sekolah cukup mengisi dana BOSP pada aplikasi Buku Kas Umum (BKU) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Aplikasi BKU ARKAS sendiri merupakan aplikasi yang memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta juga pertanggungjawaban terhadap dana BOSP pada satuan pendidikan dasara dan menengah secara nasional.
Mengenai panduan pengisian BKU kalian dapat melihat melalui link DISINI
Setelah selesai melakukan pelaporan, untuk selanjutnya satuan pendidikan diharapkan membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok
Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan supaya penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan lancar dan tidak dikenakan pengurangan satu persenpun.
Maka dari itu satuan pendidikan jangan sampai lupa dan terlambat dalam lapor penggunaan dana BOS tahun ajaran 2022 serta harus memperhatikan waktu pelaporan.
0 Response to "Segera Laporkan Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Dapat Sanksi"
Post a Comment