Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023

Pemerintah juga menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.

Baca Juga: Mengajar 3 Tahun Apakah Bisa Daftar Sertifikasi Guru 2023 ? Cek Disini

Berikut daftarnya:

  • Tanggal 1 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru 2023 Masehi
  • Tanggal 22 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Tanggal 18 Februari (Sabtu) sebagai Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Tanggal 22 Maret (Rabu) sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Tanggal 7 April (Jumat) sebagai Wafat Isa Almasih
  • Tanggal 22-23 April (Sabtu-Minggu) sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H S
  • Tanggal 1 Mei (Senin) sebagai Hari Buruh Internasional
  • Tanggal 18 Mei (Kamis) sebagai Kenaikan Isa Almasih
  • Tanggal 1 Juni (Kamis) sebagai Hari Lahir Pancasila
  • Tanggal 4 Juni (Minggu) sebagai Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Tanggal 29 Juni (Kamis) sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • Tanggal 19 Juli (Rabu) sebagai Tahun Baru Islam 1445 H
  • Tanggal 17 Agustus (Kamis) sebagai Hari Kemerdekaan RI
  • Tanggal 28 September (Kamis) sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Tanggal 25 Desember (Senin) sebagai Hari Raya Natal.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel