Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023
Pemerintah juga menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
Baca Juga: Mengajar 3 Tahun Apakah Bisa Daftar Sertifikasi Guru 2023 ? Cek Disini
Berikut daftarnya:
- Tanggal 1 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru 2023 Masehi
- Tanggal 22 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 18 Februari (Sabtu) sebagai Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 22 Maret (Rabu) sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 7 April (Jumat) sebagai Wafat Isa Almasih
- Tanggal 22-23 April (Sabtu-Minggu) sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H S
- Tanggal 1 Mei (Senin) sebagai Hari Buruh Internasional
- Tanggal 18 Mei (Kamis) sebagai Kenaikan Isa Almasih
- Tanggal 1 Juni (Kamis) sebagai Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 4 Juni (Minggu) sebagai Hari Raya Waisak 2567 BE
- Tanggal 29 Juni (Kamis) sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 19 Juli (Rabu) sebagai Tahun Baru Islam 1445 H
- Tanggal 17 Agustus (Kamis) sebagai Hari Kemerdekaan RI
- Tanggal 28 September (Kamis) sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember (Senin) sebagai Hari Raya Natal.
0 Response to "Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023"
Post a Comment