Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok
7. Provinsi Sulawesi Tengah
Di Provinsi Sulawesi Tengah nama-nama Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi.
8. Provinsi Maluku
Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.
9. Provinsi Maluku Utara
Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara adalah Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
10. Provinsi Papua
Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Papua meliputi Kabupaten Ayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
11. Provinsi Papua Barat
Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Barat Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Dan Pegunungan Arfak.
Baca Juga: RAKOR MENPAN RB Penyelesaian Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023
Terkait dengan Tunjangan Khusus yang akan diterima oleh guru yang bertugas di Daerah Tertinggal, guru dapat mengecek pada Info GTK.
Karena ada kasus nama Daerah yang tidak masuk dalam daftar Daerah terpencil dalam penetapan Daerah Tertinggal untuk Tahun 2020-2024, tetapi di Info GTK-nya diterangkan sangat terpencil.
0 Response to "Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok"
Post a Comment