Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok

Adapun kategori Daerah Tertinggal adalah sebagai berikut.

  • Perekonomian masyarakat
  • Sumber daya manusia
  • Sarana dan prasarana
  • Kemampuan keuangan daerah
  • Aksesibilitas
  • Karakteristik daerah.

Pemerintah telah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Artinya sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.

Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.

Baca Juga: CEK!!! Passing Grade PPPK Teknis Untuk Seleksi PPPK 2022 Pada PPPK 2022

Berikut Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang memungkinkan guru yang bertugas di Daerah tersebut mendapatkan Tunjangan Khusus

1. Provinsi Sumatera Utara

Di provinsi Sumatera Utara ini, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat,

2. Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal adalah Kabupaten Kepulauan Mantawai.

3. Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.

4. Provinsi Lampung

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Pesisir Barat.

5. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Kabupaten Lombok Utara.

6. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Sumba Barat, Sumba Timur Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel