5 Kategori Guru Tidak Bisa Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tidak Valid

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.

Dalam hal NUPTK tidak valid, ini jangan dipandang remeh meskipun ada guru yang selama ini merasa sudah memiliki NUPTK.

NUPTK ini perlu dicek kembali status validasinya, apakah memang sudah valid atau belum.

Untuk memastikan valid atau tidaknya NUPTK, guru bisa mengeceknya di Info GTK. Kalau tidak valid, akan ada tanda silang merah yang kemduian tertulis keterangan “NUPTK tidak valid”.

Penilaian Kinerja Tidak Baik

Dalam aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, ditegaskan bahwa salah satu syarat bagi guru agar menerima tunjangan profesi atau sertifikasinya adalah memilik status penilaian kinerja “Baik”.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023, Mengapa?

Aturan tersebut menyebutkan guru yang diberikan tunjangan profesi harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

Artinya apabila penilaian hasil kinerja dari pimpinan itu tidak baik atau cukup, maka dimungkinkan gagal menerima tunjangan sertifikasi triwulan I di Tahun 2022.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "5 Kategori Guru Tidak Bisa Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel