2 Bonus Yang Akan Diterima PNS dan PPPK Tahun 2023 Cek Disini

Pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK ini ditujukan dalam rangka untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan anak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga.

Pada tahun 2022 sendiri gaji 13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, kelas jabatan atau peringkat jabatan. TNI, Polri, pensiunan serta para pejabat negara juga akan mendapatkan bonus gaji 13 dan THR selain PNS dan PPPK.

Berikut terdapat rincian mengenai gaji 13 dan THR pada tahun 2022 lalu yang dapat dijadikan gambaran untuk tahun 2023 yaitu:

Gaji 13 dan THR PNS dan PPPK

  • Gaji pokok 
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum ataupun tunjangan jabatan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah (pemda). 

Pemberian tambahan penghasilan ini memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, pangkat ataupun kelas jabatannya.

Baca Juga: 4 Persiapan Pelamar Priortias dan Pelamar Umum Menjelang Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Gaji 13 dan THR Calon PNS

  • Mendapatkan sebanyak 80 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan -Tunjangan umum ataupun tunjangan umum
  • Tunjangan keluarga
  • Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah.

Tambahan penghasilan ini diberikan dengan memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan ataupun kelas jabatan.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "2 Bonus Yang Akan Diterima PNS dan PPPK Tahun 2023 Cek Disini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel