CEK!!! Passing Grade PPPK Teknis Untuk Seleksi PPPK 2022 Pada PPPK 2022
Lalu berapakah nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru dan non guru 2023?
Berikut ini, penjelasan terkait nilai ambang batas atau passing grade bagi PPPK Guru dan non guru 2023.
Passing Grade Guru
- Pada tahapan seleksi kompetensi teknis ini memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 500
- Pada tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosio-kultural memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 200. Nilai ambang batas dari kategori 1 ialah 130, kategori 2 ialah 110, sedangkan ambang batas dari kategori 3 ialah 130
- Pada tahapan wawancara memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 40. Nilai ambang batas dari kategori 1 ialah 24, kategori 2 ialah 20, sedangkan ambang batas dari kategori 3 ialah 24.
Passing Grade Non Guru
- Pada tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosio-kultural memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 200 dan nilai ambang batas ialah sebesar 130
- Pada tahapan wawancara memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 40. Sedangkan, untuk nilai ambang batasnya ialah sebesar 24.
Sementara itu, bagi seleksi teknis memiliki jumlah nilai ambang batas yang berbeda-beda.
Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan masing-masing jabatan fungsional yang diembannya.
Bagi para peserta PPPK non guru nantinya akan dapat meraih total nilai akumulasi dengan jumlah maksimal sebesar 690.
Jumlah maksimal tersebut, didapatkan melalui penjumlahan rincian dari nilai maksimal PPPK non guru.
Baca Juga: Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya
Rincian nilai maksimal tersebut ialah dimana kompetensi teknia sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk tahapan wawancara.
Itulah penjelasan mengenai passing grade PPPK guru 2023.
0 Response to "CEK!!! Passing Grade PPPK Teknis Untuk Seleksi PPPK 2022 Pada PPPK 2022"
Post a Comment