Info Gembira! Pemerintah Tetapkan Kebijakan Kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN di Tahun 2023
Meski begitu, ternyata kompetensi guru di Indonesia yang belum optimal. Pemerintah secara konsisten terus mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi guru.
Yaitu dengan pemberian insentif berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum bersertifikat dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah khusus termasuk daerah sangat tertinggal.
Kebijakan kesejahteraan guru melalui pemberian berbagai insentif peningkatan kesejahteraan tersebut belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan kompetensi guru yang diukur dengan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
Hasil UKG meskipun menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir (Grafik 33b), akan tetapi capaiannya masih belum cukup optimal yaitu rata-rata nasional hanya 69,2 (skala 100) di tahun 2019.
Baca Juga: CEK!!! Passing Grade PPPK Teknis Untuk Seleksi PPPK 2022 Pada PPPK 2022
Kondisi ini terbilang masih belum optimal untuk mendukung terciptanya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
0 Response to "Info Gembira! Pemerintah Tetapkan Kebijakan Kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN di Tahun 2023"
Post a Comment