Sertifikasi Guru Kemenag 2023 Simak Informasinya

Setelah melakukan beberapa kegiatan pada program PPG Dalam Jabatan, selanjutnya guru PAI dan guru madrasah berhak menerima sertifikat pendidik.

Baca juga: RUU Sisdiknas Disahkan Nasib Honorer Akan Lebih Baik ?

Syarat PPG Dalam Jabatan

  • Guru harus tercatat dalam akun SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS
  • Guru yang memiliki batas pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai Pasal 66 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru)
  • Guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV pada program studi yang linier dengan mata pelajaran yang akan diampu dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi
  • Untuk guru madrasah, harus memiliki NUPTK atau NPK
  • Guru memiliki usia paling tinggi 58 tahun
  • Guru merupakan lulusan seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme lainya
  • Guru merupakan mahasiswa PPG dalam jabatan (2022) yang ditentukan berdasarkan skala prioritas
  • Guru adalah peserta PLPG 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum mengikuti program PPG
  • Guru terlah lulus seleksi akademik PPG tahun 2018 dan 2019 tapi belum masuk kuota PPG
  • Guru telah lulus seleksi akademik PPG dan memiliki ketentuan:
    • Mendapatkan nilai paling tinggi
    • Usia akan diurutkan berdasarkan dari yang tertua
    • Menpunyai pengalaman mengajar lebih lama dan mengacu pada pangkat atau golongan yang dimiliki guru ketika dicalonkan
    • Penempatan akan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan
  • Guru ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Sertifikasi Guru Kemenag 2023 Simak Informasinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel