Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya
Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya.
Bagaimana faktanya? Sejumlah PPPK mengaku hanya mendapatkan gapok dan tunjangan anak istri/suami.
Tunjangan fungsional dan lainnya belum mereka terima. Meski begitu, sejumlah daerah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan.
PPPK yang diangkat 2021 juga belum semuanya mendapatkan surat keputusan (SK) soal kenaikan gaji berkala pada Januari 2023.
Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut.
Mengenai kabar gaji dan tunjangan PPPK naik, dia berharap seluruh pemda bisa melaksanakan amanat Perpres 98 Tahun 2020 agar PPPK tidak merasa seperti ASN kelas kedua.
Di sisi lain, bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini.
Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.
Baca Juga: PIP 2023 Cair Bagi Siswa SD Hingga SMA Berikut Cara Cek PIP Tahun 2023
Misalnya gaji pokok-nya sebanyak Rp 2.966.500, maka tunjangan sertifikasi yang yang diterima pertriwulan adalah 3 kali gaji pokok setelah dipotong pajak sebesar 5%, yakni Rp 8.400.000.
Tunjangan sertifikasi ini hanya diterima pertriwulan (setiap tiga bulan).
0 Response to "Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya"
Post a Comment