Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya
Kemudian jika guru PPPK mengajar di daerah yang tinggi APBD-nya, maka bisa saja nantinya akan menerima tunjangan kinerja daerah yang akan dibayarkan per triwulan juga.
Dalam hal ini setiap daerah berbeda TKD-nya, tergantung berapa APBD daerah masing-masing. Besarannya berkisar Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000.
Apabila ada guru PPPK yang mengajar di DKI Jakarta dan Jawa Barat misalnya, maka kemungkinan TKD yang akan diterimanya sekitar Rp 5.000.000.
Ini untuk PPPK di golongan IX lulusan S1 dan memiliki masa kerja 0 bulan.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Kemenag 2023 Simak Informasinya
Sementara gaji maksimal yang bisa kamu peroleh adalah sebesar Rp 4.872.000 untuk masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.
Penjelasan ini seperti tertera dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
0 Response to "Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya"
Post a Comment