Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Ternyata Segini
Untuk besaran pajak penghasilan yaitu sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk PNS yang bergolongan I dan golongan II, anggota Polri golongan Pangkat Tamtama, anggota TNI, pensiunan, dan Bintara.
Sementara itu sebanyak 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain akan diberikan untuk PNS dengan golongan III, anggota POLRI, dan anggota TNI.
Selanjutnya besaran pemotongan dan pengenaan pajak sebanyak 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain akan diberikan untuk PNS golongan IV, dan pejabata negara.
Dapat diketahui bahwasannya dari ketiga peraturan yang telah disebutkan yang sesuai dengan golongan guru sertifikasi yaitu PNS dengan golongan III.
Karena untuk golongan minimal guru sertifikasi sendiri merupakan PNS dengan golongan III. Apabila kalian merupakan guru PNS dengan golongan III, maka akan dikenakan besaran potongan pajak sebesar 5 persen.
Baca Juga: Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023
Pada sisi lainnya, guru sertifikasi yang baru naik pangkat dikenai pemotongan sebesar 15 persen, dan hal itu dirasa menjadi pemotongan pajak yang cukup besar.
0 Response to "Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Ternyata Segini"
Post a Comment