4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023 Apakah Anda Termasuk?

Kategori tenaga honorer diangkat menjadi PNS terbagi menjadi 6 golongan

Berikut 6 kategori honorer/no ASN yang bisa diangkat untuk menjadi PNS di tahun 2023 yang akan datang sebagai berikut:

1. Tenaga non ASN untuk yang bekerja di bidang fungsional

2. Tenaga non ASN di bidnag administratif

3. Tenaga Non ASN di bidnag kesehatan

4. Tenaga Non ASN bagi yang berkerja di bidang pendidikan

5. Tenaga non ASN untuk yang bekerja di bidang penelitian

6. Serta untuk tenaga non ASN yang beekrja di bidang pertanian.

Tersebut merupakan 6 kategori untuk tenaga honorer tahun 2023 mendatang yang akan diangkat langsung untuk menjadi PNS tahun 2023 tanpa harus mengikuti tes apabila revisi UU Non ASN tersebut benar benar segera di sahkan oleh pemerintah.

Baca juga: 2 Kategori Pelamar PPPK Guru Swasta Diangkat Jadi ASN Tahun 2023

Salah satu skema penyelesaian tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 adalah mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.

Pemerintah Daerah memberikan apresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer untuk menjadi CPNS maupun PPPK.

Akan tetapi, Pemerintah daerah terkedala mengenai anggaran yang dibutuhkan. Pemerintah daerah telah mengusulkan agar tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PNS maupun PPPK ditanggung gajinya melewati APBN.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023 Apakah Anda Termasuk?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel