4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023 Apakah Anda Termasuk?

Selain itu penting untuk di ingat bahwa prioritas usia dan masa kerja pegawai honorer akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya untuk menjadi CPNS.

Lebih lanjut bahwa tenaga honorer yang di maksud kali ini juga mencakup diantaranya guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan lain lain yang termasuk sejenisnya.

Bagi tenaga honorer yang akan di angkat untuk menjadi CPNS 2023 akan mengikuti sejumlah seleksi dan menjawab pertanyaan pertanyaan seputar pengetahuan kepemerintahan.

Selain itu, kabar baik juga beredar untuk para tenaga honorer mengenai diangkat langsung menjadi PNS 2023 dengan berdasarkan revisi UU ASN terbaru.

Hal ini sesuai dengan revisi UU ASN yang berencana disahkan mengenai tenaga yang bisa langsung untuk diangkat menjadi PNS tahun depan tanpa harus melewati tes.

Kabar ini tentunya akan menjadi angin segar bagi tenaga yang ingin menjadi PNS 2023 yang akan datang.

Tetapi sayangnya dari seluruh honorer tidak seluruhnya bisa langsung diangkat menjadi PNS. Sebab terdapat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai Non ASN.

Baca juga: Cek 2 Hari Lagi Kategori Pelamar PPPK 2022 Jangan Terlewatkan

Agar lebih jelas mengenai hal tersebut maka berikut 6 kategori honorer yang akan diangkat langsung untuk menjadi PNS tanpa harus mengikuti ujian tes terlebih dahulu.

Dapat diketahui bahwa sebelumnya pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan terhadap tenaga non ASN pada tahun 2023 yang akan datang, sehingga isu ini akan menjadi kabar yang kurang baik untuk sebagian non ASN yang belum menjabat baik sebagai PPPK maupun CPNS.

Walaupun demikian pemerintah juga merencanakan untuk sebagian honorer agar bisa diangkat untuk menjadi PNS pada tahun yang akan datang.

Hal ini sesuai dengan draf revisi UU ASN yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga non ASN untuk menjadi PNS pada pasal 131A. Adapun pasal tersebut yang berbunyi sebagi berikut:

"Honorer, pegawai tidak teteap, pegawai tetap non PNS serta tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib untuk diangkat menjadi PNS dengan cara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Apabila revisi undang undang ASN yang akan dibahas oleh DPR RI serta nantinya akan segera di sahkan, maka honorer akan diangkat langsung menjadi PNS yang tentunya memperhatikan batasan usia pensiunan.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023 Apakah Anda Termasuk?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel