6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Dalam Revisi UU ASN

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 adalah sebagai berikut :

  • 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi pejabat fungsional.

Disebutkan, tenaga honorer yang memiliki SK pengangkatan sampai dengan 15 Januari 2014, diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah undang-undang ASN diundangkan.

Pada saat undang-undang ASN mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Pembahasan RUU ASN di DPR RI sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat 1 dengan agenda terakhir rapat kerja dengan pemerintah.

Baca Juga : Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi

DPR RI memutuskan pembahasan RUU ASN diperpanjang sampai tahun 2023 mendatang.

Silakan dicek apakah Anda termasuk dalam 6 kategori yang akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes atau tidak.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Dalam Revisi UU ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel