6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Dalam Revisi UU ASN
Terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.
- Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
- Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif
- Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
- Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan
- Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
- Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
Baca Juga : Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen Di Tahun 2023 Simak Pernyataan Menkeu RI
Tentunya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi tes tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Di antaranya aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap Non PNS dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat, bunyi pasal 131A ayat 5
"Jika tidak bersedia diangkat menjadi PNS para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat"
Hal tersebut telah tercantum dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 6. Tentunya, tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang sudah masuk ke dalam databes BKN akan memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat jadi ASN baik PNS maupun PPPK.
Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam databes badan BKN pada pendataan Non ASN 2022 kecil kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN.
Meskipun pemerintah menyatakan pendataan bukan bertujuan untuk mengangkat Non ASN menjadi ASN tetapi peluangnya tetap saja sangat besar.
Terlebih, RUU ASN tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan peluang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Dalam draf RUU ASN terdapat satu pasal yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 131 dan 132, yakni Pasal 131A.
0 Response to "6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Dalam Revisi UU ASN"
Post a Comment