Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah, Simak Penjelasannya

Kepala Pusat Layananan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan bahwa KIP Kuliah dilatarbelakangi atas keluhan jika Kartu KIP Kuliah dicetak oleh bank penyalur sehingga banyak distribusi terhambat dan terkendala.

Untuk informasi, KIP Kuliah menjadi beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah yang mencakup uang kuliah, uang pangkal, dan uang saku dari awal diterima hingga akhir masa perkuliahan.

Nominal yang diberikan juga akan disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) dan kondisi di tiap daerahnya.

Beasiswa yang diberikan untuk prodi dengan akreditasi A maksimal 12 juta, prodi B maksimal Rp 4 juta, dan C akan diberikan Rp 2,4 juta.

Kemudian, untuk biaya hidup mahasiswa akan dibagi menjadi 5 kluster berdasarkan hasil survey besaran biaya di kota/wilayah tempat menempuh pendidikan bersangkutan yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang berkisar dari 800 ribu hingga 1,4 juta per bulan.

Baca Juga : Cek Segera Estimasi Jadwal Seleksi CPNS 2023

Selain itu, di bawah ini adalah beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah Digital:

  • Merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun bersangkutan dengan maksimal kelulusan adalah 2 tahun sebelumnya
  • Terdata di data pelajar nasional ditandai dengan validnya kepemilikan atas NISN, NPSN, dan NIK 
  • Potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan dalam ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah
  • Memiliki Kartu KIP atau KK Sejahtera serta terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • LULUS Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru serta diterima di PTN atau PTS dengan prodi yang sudah diakreditasi A dan sekurang-kurangnya C atas pertimbangan tertentu.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah, Simak Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel