Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN

Kriteria Honorer Non ASN Diangkat PNS

Jika merujuk pada RUU ASN yang secara khusus menyebutkan bahwasannya kategori yang dapat diangkat menjadi honorer ialah sebagai berikut:

1. Pegawai honorer Non ASN yang penghasilannya dibiayai oleh APBN

Jika bisa mendapatkan kemungkinan maka yang berasal dari APBD in, jika pengangkatnya ialah orang yang memiliki kewenangan di kantor instansi pemerintah.

Tentunya juga harus telah mencapai masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 hingga masih aktif bekerja sampai saat ini.

Minimal usianya haruslah 19 tahun dengan maksimal usia yaitu 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. 

2. Tenaga Honorer yang telah dipilih oleh pejabat yang memiliki kewenangan

Tetapi tidak menerima kompensasi atau gaji yang berasal dari APBN maupun APBD. Harus sudah bekerja di instansi pemerintah dengan masa bekerja mencapai minimal selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Selain itu pula, seharusnya masih bekerja hingga saat ini. Wajib berusia 19 tahun dengan maksimal usia yaitu 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

3. PTT dengan keahlian tertentu

Diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus menerus atau selama 3 tahun untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

4. Pegawai Tetap Non PNS

Diangkat sebagai pegawai tetap pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara berdasarkan SK pengangkatan dari PPK lembaga tersebut secara terus menerus.

5. Tenaga Kontrak

Bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja yang sifat dan jenis pekerjaanya secara terus menerus dan bersifat wajib atau kebutuhan dasar pelayanan publik dengan sumber anggaran dibiayai oleh APBN maupun APBD.

Baca Juga : Simak Informasi Terbaru Terkait CPNS 2023

Demikian informasi tentang tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel