Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN
Kriteria supaya dapat diangkat menjadi seorang PNS ini berlaku bagi kriteria pegawai kontrak, PTT, pegawai tetap Non ASN dan tenaga honorer yaitu harus memiliki masa kerja berkelanjutan.
Bukan hanya dilihat melalui masa kerja yang berkelanjutan, namun juga dilihat dari bidang fungsional, batas usia pensiun, ijazah pendidikan terakhir, serta persyaratan khusus.
Dengan kata lain, individu yang memiliki bidang fungsional yang berkaitan dengan pelayanan publik ini memenuhi syarat untuk segera diangkat sebagai PNS.
Pelayanan publik ini meliputi bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan bidang administrasi.
Pertimbangan lainnya, seperti telah memiliki masa kerja yang lama, ijazah pendidikan, tunjangan dan gaji dalam proses pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS.
Jika sesuai dengan RUU ASN pasal 131 A ayat 5 maka tenaga honorer, pegawai PTT, pegawai tetap Non ASN dan pegawai kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat secara langsung.
Baca Juga : Ratusan Ribu Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus
Tenaga honorer non ASN ini juga dapat mengajukan surat pernyataan. Surat pernyataan ini berisi untuk menunjukkan keengganannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri apabila mereka tidak menginginkannya.
0 Response to "Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN"
Post a Comment