4 Formasi Prioritas pada Pendaftaran CPNS 2023
Seperti yang sudah diketahui bahwa pendaftaran jalur khusus seleksi CPNS telah membuka 4 formasi prioritas utama dalam penerimaan, berikut merupakan formasi yang di prioritaskan:
Formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude)
Formasi untuk lulusan terbaik atau cumlaude dibuka kemabli bagi lulusan S1 (tidak lulusan D-IV) dengan memiliki syarat mempunyai nilai minimal IPK 3,5.
Selain itu bagi pelamar juga harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang mempunyai akreditasi A dan sudah terdaftar di database pendidikan.
Bagi pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri juga mempunyai kesempatan yang sama dalam formasi pendaftaran CPNS tahun 2023 mendatang dengan berbagai syarat pelamar sudah dapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kampus tempat mereka kuliah.
Selain itu untuk surat yang sudah berisi keterangan lulusan terbaik itu juga harus di verifikasi terlebih dahulu yang nantinya akan diterbitkan dari kemendikbudristek.
Formasi bagi Distabilitas
Pemerintah telah menyediakan kuota seleksi jalur khusus untuk formasi seleksi CPNS tahun 2023 bagi penyandang distabilitas.
Kuota yang telah disediakan oleh pemerintah bagi penyandang distabilitas adalah sebanyak 2 persen dari jumlah kuota keseluruhan untuk pegawai di setiap instansi.
Tetapi ada yang perlu digaris bawahi bahwa tidak semua instansi menyediakan kuota untuk penyandang distabilitas.
Untuk pelamar yang penyandang distabilitas maka harus melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas terdekat yang menjelaskan terkait dengan distabilitas pelamar.
Baca juga: Nasib Kepala Sekolah Akan Kembali Menjadi Guru atau Pengawas, Berikut Penjelasannya
Untuk persyaratan berkas CPNS tahun 2023 lainnya hampir semuanya sama dengan syarat pelamar kategori umum, tetapi hanya saja untuk pengerjaan soal SKD dan SKB nya saja yang berbeda dari formasi lainnya.
0 Response to "4 Formasi Prioritas pada Pendaftaran CPNS 2023"
Post a Comment