Cek Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Setelah Sertifikasi Diputihkan
TPG pun menjadi perbincangan hangat. Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbudristek.
Ketika pasal TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, TPG dikhawatirkan bakal hilang jika RUU disahkan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan. Dampak positifnya, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Sedangkan guru yang sudah bekerja sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Baca Juga : 5 Poin Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023
Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya.
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
0 Response to "Cek Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Setelah Sertifikasi Diputihkan"
Post a Comment