Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen Di Tahun 2023 Simak Pernyataan Menkeu RI
Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 % dibanding tahun sebelumnya.
Anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik. Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 % dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:
Gaji Golongan I
Golongan I A : Rp. 1,56 juta - Rp. 2,33 juta /bulan
Golongan I B : Rp. 1,7 juta - Rp. 2,47 juta /bulan
Golongan I C : Rp. 1,77 juta - Rp. 2,57 juta /bulan
Golongan I D : Rp. 1,85 juta - Rp. 2,68 juta /bulan
Baca Juga : PPPK 2023 Ada Aturan Baru Terkait Gaji Guru PPPK dan Formasi PPPK Guru
Gaji Golongan II
Golongan II A : Rp. 2,02 juta - Rp. 3,37 juta /bulan
Golongan II B : Rp. 2,2 juta - Rp. 3,51 juta /bulan
Golongan II C : Rp. 2,3 juta - Rp. 3,66 juta /bulan
Golongan II D : Rp. 2,39 juta - Rp. 3,82 juta /bulan
0 Response to "Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen Di Tahun 2023 Simak Pernyataan Menkeu RI"
Post a Comment