Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 (Q & A)
6) Q : Apakah perlu mengirim berkas hardcopy?
A : Selama tidak ada pernyataan resmi dari kemenag untuk mengirim hardcopy maka tidak perlu, namun sebagai saran silahkan pantau secara berkala situs resmi atau media sosial kemenag pusat ataupun kanwil anda. Sebab bisa saja berbeda kebijakan di kanwil masing-masing.
Q : Saya pernah bekerja sebelumnya diinstansi bukan kemenag namun pekerjaan saya relevan dengan formasi kemenag, apakah bisa daftar?
A : BISA, apabila memenuhi kriteria pelamar umum yakni memiliki pengalaman kerja (lihat di pdf pengumuman PPPK Kemenag).
Silahkan masukan informasi pengalaman kerja anda di menu riwayat pada portal SSCASN dan selebihnya upload dokumen yang dipersyaratkan khusus untuk PELAMAR UMUM.
Q : Apakah surat lamaran diketik atau tulis tangan?
A : Tidak ada info resmi mengenai ini namun biasanya diinfokan langsung apabila surat2 ditulis tangan seperti PPPK tahun 2021.
Jika kasusnya tidak diinfokan seperti saat ini maka besar kemungkinan semua surat diketik. Untuk memastikan kebenarannya silahkan konfirmasi kembali ke panitia (pejabat KEMENAG).
Q : Saya bekerja sebagai penyuluh agama namun ijazah saya PGMI, apakah saya bisa daftar jadi penyuluh agama Islam?
Baca Juga : Kemendikbudristek Permudah Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak Merdeka Belajar
A : TIDAK BISA. Pastikan ijazah anda linier dengan jabatan yang dipilih. Jika jurusan anda adalah salah satu yang dibutuhkan maka anda bisa mendaftar pada jabatan yang anda inginkan.
Silahkan lihat di pdf pengumuman bagian kualifikasi pendidikan atau bisa di cek dari portal SSCASN ( https://data-sscasn.bkn.go.id/spf ) Pilih jenis pengadaan : PPPK Teknis, Instansi : Kementerian Agama, Tingkat Pendidikan : SMA/D-III/S-1/S-2/S-3, Pendidikan : sesuaikan dengan jurusan/prodi anda lalu klik cari.
Q : Saya jurusan pendidikan tapi saya tidak punya akta mengajar, apakah bisa saya ambil formasi guru ? apakah akta mengajar di butuhkan ?
0 Response to "Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 (Q & A)"
Post a Comment