Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Dari Kemenkeu Cek Informasinya
3. Guru ASN (PNS dan PPPK) Menerima gaji 13 dan 14 Tahun 2023
Menkeu berkaitan dengan adanya kepastian pemberian gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2023 nanti. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam nota keuangan RAPBN tahun 2023, dimana bisa ditemukan penjelasan terkait gaji ke-13 untuk ASN.
Penjelasn tentah hal itu dapat dilihat pada tabel 3.2 tentang Belanja menurut Sumber Dana untuk 2023, dimana secara khusus disebutkan dalam poin 2, yaitu:
“Kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan termasuk kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13”.
Hal itu juga dikuatkan dengan adanya informasi serupa pada bagian lain, yang berbunyi:
”Melanjutkan perhitungan komponen berdasarkan kebutuhan belanja pegawai ASN Daerah (ASND)”
Hal itu menjadi sinyal bahwa pemberian dana atau tunjangan tersebut ditujukan bagi ASN Daerah yang mencakup 2 golongan yaitu PNS dan PPPK, karena tidak lagi hanya disebut disebut PNS Daerah.
Baca Juga : Rilis Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Terbaru
Meskipun demikian, kepastian tentang tunjangan dan manfaat kesejahteraan guru lainnya sebaiknya menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah, yang biasanya akan disampaikan oleh Menkeu.
0 Response to "Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Dari Kemenkeu Cek Informasinya"
Post a Comment