Mekanisme Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag 2022
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa penerima bantuan isentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan mulai tanggal 20 Desember 2022.
Untuk mekanisme pengambilan tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan Cetak Kartu dan juga surat tanggun jawab mutlak pada aplikasi SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama menggunakan akun masing masing
- Pengambilan bantuan tersebut dapat dilakukan pada outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022. Adapun Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Bantuan Isentif, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dan KTP Asli
- Penerima Bantuan yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Isentif dapat datang pada Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa Kartu Bantuan Isentif, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dan juga KTP Asli.
Pada surat edaran tersebut juga terlampir daftar guru honorer atau non ASN yang menerima isentif di seluruh Indonesia.
Selain itu, juga terdapat contoh Kartu Bantuan Isentif dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak pada lampiran tersebut.
Baca Juga : Cek Syarat dan Jadwal PPPK Kemnaker 2022
Untuk surat edaran pemberitahuan dan daftar nama guru honorer PAI yang menerima isentif di seluruh Indonesia dapat dilihat dan juga diunduh pada website https://pendis.kemenag.go.id
Mekanisme diatas sangat penting untuk dipahami oleh guru dalam melakukan pencairan dana tersebut dan juga langkah langkah yang harus dilakukan dalam pencairan dana bantuan tersebut.
0 Response to "Mekanisme Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag 2022"
Post a Comment