Ratusan Ribu Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus

Tahapan Penerima Tunjangan Khusus

Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, maka hal tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam surat keputusan.

Tepatnya ada di SKTK yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dalam 2 tahapan.

  • Tahap pertama, yaitu berlaku pada semester satu. Semester satu dihitung sejak bulan Januari hingga Juni.
  • Tahap kedua, yaitu berlaku pada semester dua yang terhitung sejak bulan Juli yingga Desember ditahun berjalan.

Setiap penyaluran dana tunjangan khusus harus dilaporkan oleh kepala daerah. Selanjutnya, akan diserahkan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan dan Mendikbudristek setiap semester.

Laporan tersebut nantinya akan, disampaikan paling lambat dalam kurun waktu Minggu kedua di bulan September di tahun yang berkenaan untuk semester 1.

Kemudian paling lambat bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya pada semester 2.

Baca Juga : PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka Simak Cara Daftarnya

Laporan realisasi pembayaran dana tunjangan khusus guru akan disampaikan dalam bentuk berupa fisik dan elektronik.

Nantinya akan disediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan mengenai realitas pembayaran tersebut.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Ratusan Ribu Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel