5 Poin Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023
2. Kanal yang Digunakan
Diketahui bahwa pada tahun 2022, laporan dana BOS menggunakan 2 jalur.
1. Melalui laman BOS Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id
2. Aplikasi RKAS. Namun pada tahun 2023, hanya aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana BOS tahun 2023.
Untuk batas pemberian laporan tahun 2022 harus diserahkan masing-masing pada 31 Juli, 31 Oktober, dan 31 Januari di tahun berikutnya.
Sedangkan pelaporan dana-BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.
3. Besaran Dana BOS
Mengenai besaran dana-BOS tahun 2023, yang dipaparkan dalam webinar. Anggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah Rp. 59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran Rp58,79 triliun untuk tahun 2022.
Baca Juga : Keuntungan Jadi Relawan KIP Kuliah 2023, Buruan Daftar!
4. Penyaluran Dana BOS
Pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam 4 tahap.
Pada tahun 2022, terdadat 3 tahap: tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%. Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi dipadatkan menjadi hanya 2 tahap.
Dengan tahap 1 menerima 50% dana pada awal Januari dan tahap 2 menerima 50% pada awal Juli. Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran akan dilakukan dalam 2 tahap dan akan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.
0 Response to "5 Poin Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023"
Post a Comment