5 Poin Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023
5. Skema Pemotongan
Poin selanjutnya adalah skema pemotongan dan BOS untuk sekolah-sekolah yang telat mengirimkan laporan.
Skema pengurangan 2-4% untuk sekolah yang terlambat menyerahkan laporan termasuk dalam peraturan tahun 2023 ini.
Baca Juga : Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 (Q & A)
Sebagian besar laporan tahap pertama harus diselesaikan pada bulan Juli. Dan jika jika terlambat akan dikurangi 2% jika sudah mencapai bulan Agustus, 3% jika sudah mencapai bulan September, dan seterusnya.
Pengurangan dilakukan sesuai dengan batas penyerahan laporan yang telah ditetapkan, dan itu juga berlaku untuk tahap 2.
0 Response to "5 Poin Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023"
Post a Comment