Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penyaluran bantuan insentif untuk GPAI BPNS adalah untuk hal-hal berikut :
- Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama Islam di sekolah. Meningkatkan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya
- Meningkatkan kesejahteraan GPAI BPNS
- Pemberi Bantuan Pemberi bantuan insentif untuk GPAI BPNS adalah Dirjen Pendis dengan Sumber Dana dari DIPA Dirjen Pendis Tahun Anggaran 2022.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah GPAI BPNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria Umum
- Syarat penerima Bantuan insentif adalah sebagai berikut:
- GPAI BPNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
- Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022
- GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
- Memiliki NUPTK
- Belum Memasuki Usia Pensiun.
Kriteria Khusus
GPAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh GPAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah sebagai berikut :
- Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua)
- Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah
- TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru
- Kualifikasi pendidikan.
Rincian Jumlah Bantuan
Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).
Jumlah itu diberikan kepada GPAI BPNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan bantuan insentif dilakukan pada bulan Januari s.d Juni 2022. Apabila terjadi kendala pemberian bantuan insentif dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Baca Juga : Cara Dapat KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023
Tatakelola Pencairan Dana Bantuan
Ketentuan Pembayaran
Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.
Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
- Meninggal dunia
- Berusia 60 (enam puluh) tahun
- Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI
- Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah
- Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
0 Response to "Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya"
Post a Comment