Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya

Penetapan Penerima

Direktorat Pendis, Dirjen Pendis Kemenag RI menetapkan calon penerima bantuan insentif GPAI BPNS yang memenuhi kriteria persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA.

  • Penyampaian diinformasikan kepada Kanwil Kemenag/Kemenag Kabupaten/Kota
  • Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif GPAI BPNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA
  • Direktorat Pendis, Direjen Pendis Kemenag RI menetapkan nama-nama penerima bantuan insentif GPAI BPNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Penyaluran Dana Bantuan

Bantuan Insentif Insentif bagi GPAI BPNS pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan atau mekanisme penyaluran lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan pelaksanaan pemberian insentif dibuat oleh Direktorat Pendis. Laporan terdiri dari:

  • Bukti alokasi anggaran insentif pada RKA-K/L
  • Dokumen pencairan anggaran
  • Daftar nama penerima insentif
  • Dokumen lain yang menjadi bagian dari proses pemberian insentif.

Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Pengendalian

Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan insentif bagi GPAI BPNS.

Pengawasan

Pengawasan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direjen Pendis Kemenag Provinsi, dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS dan Seleksi CPNS 2023 Simak Informasinya

Sasaran Pokok Pemantauan dan Evaluasi

  • Proses dan mekanisme penetapan penerima
  • Penyaluran dana insentif bagi GPAI BPNS pada sekolah.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel