PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat

Perlu diketahui, terkait perampingan organisasi atau pensiun dini massal ini merupakan hak prerogatif seorang Presiden.

Sehingga tata cara perampingan ini diharuskan untuk dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Bukan hanya itu saja pemerintah perlu memperhatikan bahwa, pensiun dini massal ini nanti tentunya akan membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon.

Jika melansir dari laman yang dimuat oleh BKN bahwasannya pensiun dini ini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum menuju tenggat batas usia pensiun yang dimiliki. 

Kategori ini, biasanya pensiun dini ini termasuk ke dalam pemberhentian atas dasar permintaannya sendiri (APS) oleh PNS Hal tersebut dikarenakan pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak.

Jika melihat ketentuan dengan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini ini telah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga : Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan

PP itu menjelaskan bahwa seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.

Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel