PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat

Bukan hanya itu, nyatanya pada pasal 87 ayat 2 menjelaskan bahwasannya PNS bisa saja diberhentikan secara hormat dan bahkan tidak diberhentikan karena hukuman penjara.

Hal tersebut merujuk berdasarkan putusan pengadilan yang tentunya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Alasan lainnya dikarenakan ia melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara setidaknya paling singkat selama 2 tahun.

Pidana yang dilakukan tersebut tentunya tidak dilakukan secara berencana. Kemudian pada ayat yang ke-3 terdapat penjelasan yang isinya menegaskan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.

Hal itu dikarenakan telah melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Mengenai pensiunan dini juga diatur dalam draft RUU tersebut.

Pensiunan dini ini didalamnya menegaskan mengenai topik terkait perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Dari perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ini yang nantinya akan mengakibatkan pensiun dini.

Baca Juga : Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi RUU ASN Disahkan DPR RI

Hal itu sebagaimana juga yang dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu bersama dengan DPR.

Konsultasi tersebut berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel