Daftar Pemda yang Mengajukan Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023

Daftar 60 Pemda tersebut adalah:

  1. Aceh Tengah 
  2.  Simeuleu 
  3.  Aceh jaya 
  4.  Gayo Lues 
  5.  Bener Meriah 
  6.  Kota Banda Aceh 
  7.  Kota Lhokseumawe 
  8.  Padang Lawas 
  9.  Kota Tanjung Balai 
  10.  Dharmasraya 
  11.  Kota Sawah Lunto 
  12.  Kota Prabumulih 
  13.  Kepahiang 
  14.  Lebong 
  15.  Seluma
  16.  Kota Bengkulu
  17.  Kota Cimahi
  18.  Badung
  19.  Timor Tengah Selatan
  20.  Ende
  21.  Sumba Timur
  22.  Sumba Tengah
  23.  Malinau
  24.  Gunung Mas
  25.  Kutai Barat
  26.  Mahakam Ulu
  27.  Prov Sulawesi Selatan
  28.  Bombana
  29.  Buton Utara
  30.  Konawe Kepulauan
  31.  Gorontalo Utara
  32.  Buru Selatan 
  33.  Kota Ambon
  34.  Kab Bolaang Mongondow Timur
  35.  Kota Tomohon
  36.  Sulawesi Tengah
  37.  Banggai Kepulauan
  38.  Morowali
  39.  Kota Tual
  40.  Maluku Utara
  41.  Pulau Taliabu
  42.  Halmahera Tengah
  43.  Halmahera Utara
  44.  Halmahera Timur 
  45.  Kepulauan Morotai 
  46.  Keerom 
  47.  Membramo Tengah 
  48.  Puncak
  49.  Dogiyai 
  50.  Deiyai 
  51.  Papua Barat
  52.  Fak-Fak
  53.  Kaimana 
  54.  Teluk Bintuni 
  55.  Sorong Selatan 
  56.  Sorong 
  57.  Raja Ampat 
  58.  Tambrauw 
  59.  Monokwari Selatan
  60.  Kota Sorong

Selain itu, terdapat 70 pemda yang belum mengajukan sama sekali berapa formasi guru PPPK yang akan dibutuhkan di daerahnya.

Pada tahun 2023, Kemdikbudristek telah mendapatkan total kebutuhan guru ASN PPPK sebanyak 662.919 guru.

Untuk memenuhi kebutuhan guru pada setiap daerah, Kemdikbudristek menghimbau supaya pemda dapat mengajukan formasi guru sebanyak 100 persen kebutuhan.

Untuk anggaran tunjangan guru PPPK merupakan bagian dari transfer daerah.

Baca Juga : Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN

Untuk itu kemdikbudristek telah merencanakan kebijakan pada pengadaan ASN PPPK 2023 yaitu:

  • Jika pemda tidak mengajukan formasi pada batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah pusat akan melengkapi hal tersebut
  • UU APBN dan juga Permenkeu mengatur anggaran tunjangan dan gaji guru supaya tidak dapat digunakan untuk hal lain
  • DAU untuk kepentingan gaji PPPK disalurkan setelah pengangkatan dilakukan, sesuai dengan jumlah guru yang diangkat.

Pages :12
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Daftar Pemda yang Mengajukan Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel