Daftar Pemda yang Mengajukan Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023
Daftar 60 Pemda tersebut adalah:
- Aceh Tengah
- Simeuleu
- Aceh jaya
- Gayo Lues
- Bener Meriah
- Kota Banda Aceh
- Kota Lhokseumawe
- Padang Lawas
- Kota Tanjung Balai
- Dharmasraya
- Kota Sawah Lunto
- Kota Prabumulih
- Kepahiang
- Lebong
- Seluma
- Kota Bengkulu
- Kota Cimahi
- Badung
- Timor Tengah Selatan
- Ende
- Sumba Timur
- Sumba Tengah
- Malinau
- Gunung Mas
- Kutai Barat
- Mahakam Ulu
- Prov Sulawesi Selatan
- Bombana
- Buton Utara
- Konawe Kepulauan
- Gorontalo Utara
- Buru Selatan
- Kota Ambon
- Kab Bolaang Mongondow Timur
- Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah
- Banggai Kepulauan
- Morowali
- Kota Tual
- Maluku Utara
- Pulau Taliabu
- Halmahera Tengah
- Halmahera Utara
- Halmahera Timur
- Kepulauan Morotai
- Keerom
- Membramo Tengah
- Puncak
- Dogiyai
- Deiyai
- Papua Barat
- Fak-Fak
- Kaimana
- Teluk Bintuni
- Sorong Selatan
- Sorong
- Raja Ampat
- Tambrauw
- Monokwari Selatan
- Kota Sorong
Selain itu, terdapat 70 pemda yang belum mengajukan sama sekali berapa formasi guru PPPK yang akan dibutuhkan di daerahnya.
Pada tahun 2023, Kemdikbudristek telah mendapatkan total kebutuhan guru ASN PPPK sebanyak 662.919 guru.
Untuk memenuhi kebutuhan guru pada setiap daerah, Kemdikbudristek menghimbau supaya pemda dapat mengajukan formasi guru sebanyak 100 persen kebutuhan.
Untuk anggaran tunjangan guru PPPK merupakan bagian dari transfer daerah.
Baca Juga : Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN
Untuk itu kemdikbudristek telah merencanakan kebijakan pada pengadaan ASN PPPK 2023 yaitu:
- Jika pemda tidak mengajukan formasi pada batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah pusat akan melengkapi hal tersebut
- UU APBN dan juga Permenkeu mengatur anggaran tunjangan dan gaji guru supaya tidak dapat digunakan untuk hal lain
- DAU untuk kepentingan gaji PPPK disalurkan setelah pengangkatan dilakukan, sesuai dengan jumlah guru yang diangkat.
0 Response to "Daftar Pemda yang Mengajukan Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023"
Post a Comment