Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi

Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah rancangan Undang-Undang yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik pada guru.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga mengatur guru yang sebelumnya telah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG akan tetap menerima seperti sebelumnya hingga nanti waktunya pensiun, baik bagi guru ASN maupun non ASN, selama guru tersebut memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga : Simak Info BKN Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 

Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut.

Tentunya pemutihan sertifikasi akan berlaku jika RUU Sisdiknas dengan rancangan yang saat ini beredar telah disahkan.

Demikian informasi mengenai pemutihan sertifikasi guru ! Rencananya guru dapat tunjangan profesi tanpa harus sertifikasi Semoga dapat bermanfaat.

Pages :123
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel