Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi

Dilihat dari data Kemdikbudristek, jika aturan TPG harus sertifikasi terlebih dahulu, tentu para guru yang belum sertifikasi akan mengantri hingga bertahun-tahun lamanya.

Karena keresahan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kemdikbudristek bersama Nadiem selaku Mendikbudristek terus mencari solusi agar para guru yang belum sertifikasi bisa sama-sama merasakan TPG.

Apalagi bagi para guru yang mendekati masa pensiun yang masih harus mengantri program PPG untuk menjadi guru sertifikasi.

Tentu ini menjadi hal wajib diperhatikan untuk memberikan hak yang sesuai kepada para guru melalui pemberian tunjangan yang layak.

Untuk itu, Kemdikbudristek menuangkan rencana pemberian TPG pada guru non sertifikasi melalui RUU Sisdiknas.

Apabila RUU Sisdiknas lolos dan sah menjadi Undang-Undang, seperti yang diungkapkan Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antriannya panjang.

Artinya, sertifikasi guru akan diputihkan dan tidak lagi menjadi syarat untuk menerima tunjangan guru. 

Baca Juga : Pembahasan Seleksi Cpns dan PPPK 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023

HONORER BESIAP RUU Sisdiknas sendiri menggabungkan sekaligus mencabut 3 UU terdahulu terkait pendidikan, yakni:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  3. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel